
Aspeksindo.or.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah tuntunan salah salah satunya pencabutan Undang – Undang Cipta Kerja khususnya klister ketenaga kerjaan dalam aksi memperingati Hari Buruh atau May Day 2021.
“Cabut dan batalkan Undang – Undang Cipta Kerja khususnya klister ketenaga kerjaan,” Kata Said Said Iqbal di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu.
Pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja Khususnya terkait ketenaga kerjaan.
Menurutnya , aturan tersebut memberikan kerugian kepada buruh karena menjadi “Outsourching” seumur hidup atau tanpa batas.
Ia juga mengatakan karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak secara berulang.
Selain itu, upah murah karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota(UMSK) dihapus dan Upah Minimum Kabupaten/kota yang biasa ditetapkan gubernur juga tidak ada.
Pada Hari buruh selain diikuti parah buruh yang merupakan perwakilan KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), juga diikuti mahasiswa dari BEM Seluruh Indonesia.
“Pada tahun ini kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun – tahun sebelumnya, karena tidak ingin menciptakan klister baru,” Kata Presiden KSPSI Andi Gani Nene Wea dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis(29/4).
Sumber : Antaranews.com